fotoku

fotoku

Senin, 17 Oktober 2011

pengertian hukum dagang

1. Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan
2. menurut Achmad Ichsan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan.
3. Fockema Andreae yang mengartikan hukum dagangadalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauhmana diatur dalam KUHD dan beberapa undang- undang tambahan.
dan menurut saya
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Rabu, 05 Oktober 2011

organisasi organisasi di bawah PBB

organisasi organisasi di bawah naungan PBB
FAO
Organisasi Pangan dan Pertanian (bahasa Inggris: Food and Agriculture Organisation/FAO) berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bermarkas di Roma, Italia, FAO bertujuan untuk menaikkan tingkat nutrisi dan taraf hidup; meningkatkan produksi, proses, pemasaran dan penyaluran produk pangan dan pertanian; mempromosikan pembangunan di pedesaan; dan melenyapkan kelaparan. Misalnya, langkah FAO untuk membasmi lalat buah Mediterania dari Lembah Sungai Karibia menguntungkan industri jeruk Amerika Serikat.

FAO dibentuk tahun 1945 di Quebec City, Quebec, Kanada. Pada 1951, markasnya dipindahkan dari Washington, D.C., AS ke Roma, Italia. Terhitung 26 November 2005, FAO mempunyai 189 anggota (188 negara dan Komunitas Eropa).

Aktivitas utama FAO terkonsentrasi pada 4 bagian:

* Bantuan Pembangunan untuk negara-negara berkembang.
* Informasi mengenai nutrisi, pangan, pertanian, perhutanan dan perikanan.
* Nasehat untuk pemerintah.
* Forum netral untuk membicarakan dan menyusun kebijakan mengenai isu utama pangan dan pertanian.
ICAO
International Civil Aviation Organization atau ICAO (bahasa Indonesia: Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) adalah sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lembaga ini mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terncana dan aman.

Dewan ICAO mengadopsi standar dan merekomendasikan praktek mengenai penerbangan, pencegahan gangguan campur tangan yang ilegal, dan pemberian kemudahan prosedur lintas negara untuk penerbangan sipil internasional. Assad Kotaite telah bertindak sebagai Presiden Dewan ICAO sejak 1976, tetapi akan mengundurkan diri pada Agustus 2006.
ILO
Organisasi Buruh Internasional (bahasa Inggris: International Labour Organisation, disingkat ILO) adalah sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah PBB. ILO didirikan pada 1919 sebagai bagian Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I. Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II.

Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Juan Somavia.

ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969.
IPCC
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) atau "Panel Antarpemerintah Tentang Perubahan Iklim" adalah suatu panel ilmiah yang terdiri dari para ilmuwan dari seluruh dunia. IPCC didirikan pada tahun 1988 oleh dua organisasi PBB, World Meteorological Organization (WMO) dan United Nations Environment Programme (UNEP) untuk mengevaluasi risiko perubahan iklim akibat aktivitas manusia, dengan meneliti semua aspek berdasarkan pada literatur teknis/ilmiah yang telah dikaji dan dipublikasikan[1]. Panel ini terbuka untuk semua anggota WMO dan UNEP.

Laporan-laporan dari IPCC sering dikutip dalam setiap perdebatan yang berhubungan dengan perubahan iklim.[2][3] Badan-badan nasional dan internasional yang terkait dengan perubahan iklim menganggap panel iklim PBB ini sebagai layak dipercaya[4].

Pada 12 Oktober 2007, IPCC diumumkan sebagai pemenang anugerah Penghargaan Perdamaian Nobel bersama dengan Al Gore "untuk usaha mereka dalam membangun dan menyebar luaskan pengetahuan mengenai perubahan iklim yang disebabkan manusia serta dalam merintis langkah-langkah yang diperlukan untuk melawan perubahan tersebut.
ITU
International Telecommunication Union (ITU; dalam bahasa Perancis: Union internationale des télécommunications, dalam bahasa Spanyol: Unión Internacional de Telecomunicaciones) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional. Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa, Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB. ITU terdiri dari tiga biro:

* Biro Telekomunikasi (ITU-T)
* Biro Radiokomunikasi (ITU-R)
* Biro Pengembangan (ITU-D)
UNCTAD
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1969. UNCTAD adalah organ utama Majelis Umum PBB dalam menangani isu perdagangan, investasi dan pembangunan.

UNCTAD beranggotakan 191 negara dan bermarkas di Geneva, Swiss. UNCTAD mempunyai 400 petugas dan anggaran sebesar $500 juta setahun.

UNDCP
United Nations International Drug Control Programme (UNDCP) dan United Nations Centre for International Crime Prevention (CICP) adalah bagian dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), yang sebelumnya disebut United Nations Office for Drug Control & Crime Prevention (ODCCP).

Organisasi ini bertugas untuk program pengendalian narkoba
UNDP
United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB (Bahasa Arab: برنامج الامم المتحده الانماءي , Bahasa Prancis: Programme des Nations Unies pour le développement, Bahasa Spanyol: Programa de desarrollo de Naciones Unidas ) adalah organisasi multilateral yang paling besar memberi bantuan teknis dan pembangunan di dunia.

Berpusat di New York City dan juga sebagai organisasi terbesar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Organisasi ini yang dibiayai oleh donor. Donor-donor ini biasanya membantu menyediakan ahli dan penasehat , pelatihan, dan perlengkapan pembangunan untuk negara berkembang, dengan menambah pemberian bantuan untuk negara berkembang.
UNDIP dibentuk pada tahun 1965 sebagai penggabungan dua organisasi sebelumnya (Program Bantuan Teknis PBB dan Program Dana Khusus PBB). Organisasi ini dilihat sebagai organisasi yang melakukan tugas pokok PBB selain perwujudan perdamaian dunia dan keamanan dunia.
UNEP
United Nations Environment Programme (UNEP) berperan mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas alam sekitar Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan membantu negara-negara berkembang melaksanakan kebijakan mengenai alam dan menggalakkan sustainable development di dunia. Organisasi ini didirikan setelah United Nations Conference on the Human Environment pada Juni 1972 dan bermarkas di Nairobi, Kenya. UNEP juga memiliki enam kantor regional.

UNESCO
UNESCO (merupakan singkatan dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB merupakan badan khusus PBB yang didirikan pada 1945. Tujuan organisasi adalah mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Artikel 1 dari konstitusi UNESCO).

UNESCO memiliki anggota 191 negara. Organisasi ini bermarkas di Paris, Prancis, dengan 50 kantor wilayah serta beberapa institut dan pusat di seluruh dunia. UNESCO memiliki lima program utama yang disebarluaskan melalui: pendidikan, ilmu alam, ilmu sosial & manusia, budaya, serta komunikasi & informasi. Proyek yang disponsori oleh UNESCO termasuk program baca-tulis, teknis, dan pelatihan-guru; program ilmu internasional; proyek sejarah regional dan budaya, promosi keragaman budaya; kerja sama persetujuan internasional untuk mengamankan warisan budaya dan alam serta memelihara HAM; dan mencoba untuk memperbaiki perbedaan digital dunia.
UNFIP
United Nations Fund for International Partnerships (UNFIP) didirikan bulan Maret 1998 oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Kofi Annan. UNFIP bertanggungjawab atas pengaturan dan pengembangan kerjasama diantara badan, departemen, dan program dan sektor pribadi PBB. UNFIP bekerja dengan yayasan dan perusahaan yang mendukung PBB untuk mencari kesempatan untuk kerjasama dan kolaborasi. Contohnya, UNFIP membantu kerja PBB dengan UN Foundation, dimana Ted Turner menyumbang US$1 milyar ke PBB selama 15 tahun, meskipun UNFIP juga bekerja dengan Bill & Melinda Gates Foundation, Ford Foundation, Rockefeller Foundation, Synergos Institute, dan LTB Foundation, diantara lainnya. Sejumlah perusahaan yang menjalani kerjasama dengan UNFIP meliputi Google, Microsoft, dan Ericsson. Daftar lebih lengkap dapat dilihat di situs UNFIP: [1].

Kerjasama yang dikembangkan dan dikelola oleh UNFIP semuanya bekerja untuk mencapai delapan Millennium Development Goals. Cakupan prioritas UNFIP di dalam MDG, sebagaimana dicantumkan di situsnya, adalah kesehatan anak; penduduk dan wanita; lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati, energi, dan perubahan iklim; dan perdamaian, keamanan, dan hak asasi manusia.

UNFIP dipimpin oleh Direktur Eksekutif Amir A. Dossal dan dipantau oleh sebuah Dewan Penasehat yang dipimpin oleh Deputi Sekretaris Jenderal Asha-Rose Migiro. Kantor pusatnya terletak di United Nations Headquarters di New York City.

UNFIP adalah komponen dari United Nations Office for Partnerships, yang juga membawahi UN Democracy Fund.

UNFPA
United Nations Population Fund (UNFPA) memulai operasinya tahun 1969 sebagai United Nations Fund for Population Activities (namanya berubah tahun 1987) dibawah administrasi United Nations Development Fund.[1] Tahun 1971 badan ini ditempatkan dibawah otoritas Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.[2][3][4]

UNFPA mendukung program di empat wilayah, negara Arab dan Eropa, Asia dan Pasifik, Amerika Latin dan Karibia, dan Afrika sub-Sahara. Mereka bekerja di lebih dari 140 negara, teritori dan wilayah. Sekitar tiga perempat staf bekerja di lapangan.

Beberapa tugas UNFPA melibatkan penyediaan suplai dan layanan untuk merawat kesehatan. Mereka juga mendorong partisipasi pemuda dan wanita untuk membantu mengembangkan masyarakat mereka yang terkena dampak dari kesehatan yang buruk yang meluas ke berbagai sektor seperti pencegahan penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS.

UNFPA bekerja atas kerjasama dengan badan PBB, pemerintah dan komunitas lainnya. Bekerjasama, badan ini meningkatkan kewaspadaan dan mengelola dukungan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai Millennium Development Goals.
UNHCR
Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi atau dalam bahasa Inggris disebut United Nations High Commissioner for Refugees disingkat UNHCR bermarkas di Jenewa, Swis. Badan ini didirikan pada tanggal 14 Desember 1950, bertujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru.

Badan ini menggantikan Organisasi Pengungsi Internasional dan Badan PBB untuk Administrasi Bantuan dan Rehabilitasi. UNHCR dianugerahi penghargaan Nobel untuk perdamaian tahun 1954 dan 1981. Badan itu diberi mandat untuk memimpin dan mengkoordinasikan langkah-langkah internasional untuk melindungi pengungsi dan menyelesaikan permasalahan pengungsi di seluruh dunia. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak-hak para pengungsi. Badan ini memastikan setiap pengungsi mendapatkan hak untuk memperoleh perlindungan

Per 1 Januari 2003, dilaporkan bahwa sebanyak 20.556.781 pengungsi berada di bawah mandatnya, termasuk sekitar 5,5 juta di Eropa dan Amerika Utara. Per 31 Desember 2004, badan itu melaporkan total sebanyak 9.236.500 pengungsi secara resminya (tidak termasuk tambahan 4 juta pengungsi Palestina). [1].

Per 2004, badan itu telah membantu sedikitnya 50 juta orang untuk memulai kembali hidup mereka berdasarkan informasi dari situs resminya. Badan tersebut terdiri dari sekitar 5.000 staf yang berasal dari sekitar 120 negara.
UNHRC
Dewan Hak Asasi Manusia PBB merupakan organisasi penerus dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB di PBB.

Pada 15 Maret 2006 Majelis Umum PBB memvoting untuk menciptakan sebuah organisasi hak manusia baru, meskipun ada penentangan dari Amerika Serikat. Dewan Hak Manusia beranggotakan 47 negara ini akan menggantikan Komisi Hak Manusia yang beranggotakan 53 negara yang sekarang. Badan hak manusia yang baru ini disetujui oleh 170 anggota dari dari 190 anggota. Empat negara menentang pembentukan Dewan, yaitu Amerika Serikat, Kepulauan Marshall, Palau, dan Israel) dan tiga negara abstain, yaitu Belarus, Iran, dan Venezuela. Keempat negara yang menentang menyatakan bahwa Dewan baru ini sedikit lebih banyak memliki kekuasaan dan tidak memiliki penjagaan yang cukup untuk mencegah negara yang melecehkan HAM mengambil kontrol dari Dewan.
Pemilihan untuk menentukan anggota Dewan HAM PBB dilakukan Selasa, 9 Mei 2006, waktu Amerika Serikat di Gedung Markas Besar PBB, New York.

Ada 63 negara yang mencalonkan diri untuk bisa duduk di Dewan HAM yang beranggotakan 47 negara. Selain Indonesia, untuk kawasan Asia yang mendapatkan jatah 13 kursi, anggota terpilih lainnya adalah Banglades, Jepang, Malaysia, Pakistan, Korea Selatan, Cina, Jordania, Arab Saudi, dan Sri Lanka. Sementara negara-negara Asia yang gagal terpilih adalah Iran, Irak, Kirgistan, Lebanon, Thailand.

Terpilihnya Indonesia sebagai anggota badan HAM baru PBB mendapatkan dukungan 165 negara dari 191 negara anggota PBB. Dalam pengundian, Indonesia dan India hanya mendapat masa jabatan satu tahun. Sementara Malaysia, Jordania, dan Arab Saudi mendapat masa jabatan tiga tahun.
UN-HABITAT
United Nations Human Settlements Programme (UN–HABITAT) adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tempat tinggal manusia. Didirikan tahun 1978 dan berkantor pusat di markas PBB di Nairobi, Kenya. Diberi tugas oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempromosikan secara sosial dan lingkungan kota yang stabil dengan tujuan memberikan perlindungan sama bagi semua orang.

Pusat regionalnya disebut 'United Nations Centre for Human Settlements' (Habitat)/(UNCHS) [2][3] , dan berkantor di Nairobi, Rio de Janeiro, dan Fukuoka [4]
.
UNICEF
UNICEF (United Nations Children's Fund) atau Badan PBB untuk anak-anak didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 11 Desember 1946. Bermarkas besar di Kota New York, UNICEF memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang. UNICEF merupakan agensi yang didanai secara sukarela, oleh karena itu agensi ini bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan pribadi. Program-programnya menekankan pengembangan pelayanan masyarakat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. UNICEF mendapatkan Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1965.Klub Spanyol FC Barcelona mendukung UNICEF dengan memasang logo badan PBB itu pada seragam para pemainnya tanpa imbalan finansial.

UNRWA
United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) adalah sebuah badan pembangunan bantuan dan manusia, memberikan pendidikan, kesehatan, layanan sosial dan bantuan darurat kepada empat ratus ribu pengungsi Palestina yang tinggal di Yordania, Lebanon dan Syria, juga di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Merupakan satu-satunya badan yang ditujukan untuk membantu pengungsi dari satu daerah atau konflik tertentu. Terpisah dari UNHCR,[1] Badan Pengungsi PBB, yang merupakan satu-satunya badan PBB lain yang membantu pengungsi, ditujukan pada semua pengungsi di seluruh dunia.
UPU
UPU (merupakan singkatan dari Universal Postal Union) merupakan sebuah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1874. Organisasi ini merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang pengiriman barang dan perangko. Universal Postal Union bermarkas di Bern, Swiss.

UPU memiliki anggota lebih dari 200 negara. Organisasi ini bermarkas di Bern, Swiss, dengan 50 kantor wilayah dan beberapa institut dan pusat di seluruh dunia. UPU memiliki dua program utama yang disebarluaskan melalui: pengiriman barang, perangko.
WFP
WFP (World Food Programme) atau Program Pangan Dunia didirikan oleh FAO pada 1960. Bermarkas besar di Kota New York, WFP memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang untuk program pangan di negara-negara berkembang. WFP merupakan agensi yang didanai secara sukarela, oleh karena itu agensi ini bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan pribadi. Program-programnya menekanankan pengembangan pelayanan masyarakat untuk mempromosikan program pangan.
IAEA
Badan Tenaga Atom Internasional (bahasa Inggris: International Atomic Energy Agency/IAEA) adalah sebuah organisasi independen yang didirikan pada 29 Juli 1957 dengan tujuan mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer.

Markas IAEA terletak di Wina, Austria. IAEA beranggotakan 137 negara.

Pada 1981–1997, IAEA dipimpin oleh Hans Blix. Ketua IAEA sejak tahun 1997 hingga kini ialah Mohamed ElBaradei. Yukiya Amano dari Jepang terpilih sebagai Ketua IAEA pada 2 Juli 2009 dan akan mulai menjabat pada Desember 2009.

Tanggal 7 Oktober 2005, IAEA dan Direktur Jendralnya Mohamed ElBaradei mendapatkan penghargaan Nobel perdamaian untuk tahun 2005 atas usaha mereka membatasi penyebaran senjata nuklir.
WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (bahasa Inggris: World Health Organization/WHO) adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai sebagai koordinator kesehatan umum internasional dan bermarkas di Jenewa, Swiss. WHO didirikan oleh PBB pada 7 April 1948. Direktur Jendral sekarang adalah Margaret Chan (menjabat mulai 8 November 2006). WHO mewarisi banyak mandat dan persediaan dari organisasi sebelumnya, Organisasi Kesehatan, yang merupakan agensi dari LBB.

WMO
Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) adalah sebuah organisasi antarpemerintah dengan keanggotaan 188 Negara dan Teritori Anggota. Berasal dari International Meteorological Organization (IMO), yang didirikan tahun 1873. Dibentuk tahun 1950, WMO menjadi badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meteorologi (cuaca dan iklim), hidrologi dan geofisika. Memiliki kantor pusat di Geneva, Swiss. Presidennya Alexander Bedritsky dan Sekretaris Jenderalnya Michel Jarraud.

Bulan Juni 1976, dalam tanggapan terhadap laporan pers yang memprediksikan peristiwa seperti Zaman Es Kecil, Organisasi Meteorologi mengeluarkan peringatan bahwa pemanasan iklim global yang signifikan dapat menyebabkan zaman es

Senin, 26 September 2011

kekuasaan negara


Kekuasaan Negara
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif  yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Presiden
Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Mahkmah Agung (MA)

Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Mahkmah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;


A. Sebelum Perubahan
  1. MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
  2. Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
    1. Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
    2. Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
    3. Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
    4. Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
  3. DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
  4. DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
  5. BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
  6. MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
B. Setelah Perubahan
  1. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
  2. DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
  3. DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
  4. BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
  5. Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.


  1. Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  2. Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.

Senin, 19 September 2011

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL DENGAN SISTEM ANGLO SAXON

1.      Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental


Asal usul sistem Hukum Eropa Kontinental berasal dari Hukum Romawi Kuno sebagai modalnya. Sistem hukum ini muncul pada abad ke ketiga belas di Jerman dan sejak saat itu senantiasa mengalami perkembangan, perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Selama evolusi ini yang mengalami penyempurnaan yaitu menyesuaikan kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang berubah sehingga disebut juga sistem Hukum Romawi Jerman.
Pengkajian hukum Romawi di universitas menjadikan hukum romawi sebagai hukum yang dimodernisasi untuk menghadapi zamannya. Dalam pengkajian ini didominasi oleh pemikiran mazhab hukum alam.
Sistem hukum eropa kontinental cenderung aksiomatik dan kepada hukum yang dibuat secara sadar oleh manusia atau hukum perundang-undangan.
Sistem hukum ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat yaitu di Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya.
Sistem hukum ini memiliki segi positif dan negatif. Segi positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia undang-undang/hukum tertulis, sehingga kasus-kasus yang timbul dapat diselesaikan dengan mudah, disamping itu dengan telah tersedianya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya, banyak kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia, tidak tersedia undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan zaman karena sifat statisnya. Oleh karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi dinamis dan penerapannya cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undang. Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang tidak memiliki kewenangan melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan yang sesungguhnya.

2.      Sejarah Sistem Hukum Anglo Saxon

David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut :
  1. Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
  2. Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal;
  3. Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
  4. Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
Common law, berbeda dengan kebiasaan yang berlaku lokal, adalah hukum yang berlaku untuk dan di seluruh Inggris. Tetapi keadaan atau deskripsi yang demikian itu belum terjadi pada tahun 1066, seperti dapat dilihat pada periodisasi di muka. “The assemblies of free men” yang disebut Country of Hendred Courts hanya menerapkan kebiasaan-kebiasaan lokal. Pembinaan suatu hukum yang berlaku untuk seluruh negeri merupakan karya yang semata-mata dilakukan oleh the royal courts of justice, biasanya disebut The Courts of Westminster. Nama ini dipakai sesuai dengan tempat mereka bersidang sejak abad ketiga belas.
Kekuasaaan raja sebagai hakim yang memegang kedaulatan bagi seluruh negeri makin bertumbuh. Lambat laun rakyat memandang ke pengadilan kerajaan itu lebih dari pengadilan-pengadilan yang lain dan membawa sengketanya ke royal courts tersebut. Didorong oleh kebutuhan, maka pengadilan raja itupun mengembangkan prosedur modern dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada pertimbangan juri. Sementara itu pengadilan-pengadilan lain tetap menggunakan prosedur yang sudah kuno. Secara pelan-pelan pengadilan kerajaan memperluas yurisdiksinya dan pada penghujung abad pertengahan, ia pada kenyataannya merupakan satu-satunya pengadilan di Inggris. Pengadilan feodal, seperti juga the Hundred Courts, makin menghilang; pengadilan setempat dan pengadilan dagang hanya menangani kasus-kasus kecil; pengadilan gereja hanya mengurusi perkara yang berhubungan dengan agama dan disiplin para pejabat gereja.
Sistem hukum ini berkembang dan berlaku pada negara-negara bekas jajahan Inggris, terutama di Amerika Serikat namun tetap dipengaruhi oleh keadaan sistem sosial yang dianut oleh masing-masing negara jajahan tersebut.
Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.

3.      Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental dengan Sistem Anglo Saxon

Berdasarkan uraian singkat tersebut di atas, dapat ditarik beberapa perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental dengan sistem anglo saxon sebagai berikut :
1.        Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem hukum anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
2.        Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
3.        Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
4.        Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglo saxon.
5.        Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
6.        Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
7.        Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai akidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
8.        Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
9.        Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.
10.    Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.

4.      Sistem Hukum Indonesia

Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 lalu, secara pasti Indonesia belum memiliki sistem hukumnya sendiri. Hukum-hukum yang berlaku sesaat setelah Indonesia merdeka, dinyatakan oleh Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yaitu memberlakukan hukum-hukum warisan kolonial Belanda. Kebijakan ini semula dimaksudkan untuk berlaku sementara sambil menunggu hukum nasional ciptaan bangsa Indonesia sendiri. Namun demikian, hingga sekarang hukum warisan kolonial masih berlaku. Hal lain yang mendasari pendapat tentang sistem hukum Indonesia terlihat ketika terjadinya pergantian UUD/konstitusi negara selama empat kali (UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945). Pergantian UUD tersebut sekaligus mempengaruhi sistem hukum yang berlaku, karena pada dasarnya berlakunya sistem hukum dipengaruhi oleh UUD/konstitusi negara yang bersangkutan.
Memotret sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, akan ditemukan 4 komponen (4 sub sistem hukum) penting yang keberadaannya saling melengkapi satu sama lain. Keempat sub sistem tersebut masing-masing memiliki ciri sendiri, tetapi dalam geraknya saling mempengaruhi bahkan memperteguh satu sama lainnya.
Keempat sub sistem tersebut adalah :
1.         Hukum Nasionai,
2.         Hukum Barat,
3.         Hukum Islam,
4.         Hukum Adat/kebiasaan.
Hukum nasionai adalah hukum yang dibuat secara formal oleh pemerintah/lembaga pembentuk UU sejak pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Hukum ini bentuknya tertulis dan mempunyai tingkatan sebagaimana hierarki perundang-undangan. Sejak proklamasi kemerdekaan Rl 17 Agustus 1945, era pemerintahan orde baru yang paling banyak membuat hukum-hukum nasional.
Meskipun secara de-fakto dan de-yure Indonesia telah merdeka, tetapi sebagian hukum yang diberlakukan masih berbau barat (terutama Eropa). Adanya hukum-hukum warisan kolonial Belanda yang hingga sekarang masih berlaku, membuktikan bahwa dalam struktur dan sistem hukum kita masih terdapat “ruh” hukum barat. Hukum-hukum tersebut dalam praktiknya sangat berpengaruh dalam usaha penyusunan hukum nasional.
Mayoritas warga negara Indonesia beragama Islam. Karena itu,  hukum Islam mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan hukum-hukum nasional. Dalam UU No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, isi/muatannya banyak dipengaruhi hukum Islam. Demikian pula dengan berlakunya Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar penyelesaian kasus-kasus orang Islam. Meskipun demikian dalam sistem konstitusi Indonesia, tidak dikenal bahwa Indonesia sebagai negara Agama (Islam), meskipun urusan umat agama juga diatur oleh negara (dengan adanya Departemen Agama). Hal ini menunjuk pada pengertian bahwa Indonesia bukan sebagai “negara sekuler”, yaitu negara yang melepaskan urusan agama dengan urusan pemerintah/negara.
Hukum adat/kebiasaan yang hidup dalam komunitas masyarakat, juga mempunyai pengaruh besar dalam mewarnai berlakunya hukum di Indonesia. Bahkan, keberadaan hukum adat/kebiasaan ini telah ditempatkan sebagai sumber pembentukan hukum nasional. Hal ini terlihat jelas dalam politik hukum Indonesia sebagaimana selalu termuat dalam GBHN. Hanya saja karena hukum adat ini sangat beragam, maka upaya mencari bahan {sharing) yang dapat diberlakukan secara nasional sangatlah tidak gampang.
Keempat sub sistem hukum tersebut di atas telah mewarnai berlakunya hukum di Indonesia sejak bangsa ini mencapai kemerdekaannya. Hanya sa)a, banyak kalangan berpendapat bahwa hingga saat ini bangsa kita belum menemukan format yang jelas tentang model pengembangan hukumnya. Keempat sub sistem hukum di atas, sama-sama mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan hukum yang benar benar persuasif dan berkeadilan sosial. Oleh karenanya, banyak ahli berpendapat bahwa usaha penyusunan hukum Nasional melalui strategi atau politik hukum Indonesia, pembentuk UU seringkali dihadapkan pada situasi “cross road”, di mana pembentuk UU ditempatkan pada posisi ‘bingung’. Apakah bersumber pada hukum adat sebagaimana amanat GBHN ? Ataukah bersumber pada hukum Islam dan hukum barat. Semua mengandung kelebihan juga kelemahan.

5. Solusi Pembangunan Sistem Hukum Indonesia

Sebagai jalan keluar dari kondisi keterpurukan sistem hukum sekarang ini adalah tetap menempuh metode klasik yang sudah sering dikedepankan oleh para pakar dan pengamat bidang hukum seperti pembenahan institusi dan aparatur hukum yang meliputi Mahkamah Agung,  Departemen Kehakiman dan HAM (Hakim), Kejaksaan (Jaksa), Kepolisian (Polisi) dan Kepengacaraan (Pengacara). Pembenahan harus dilakukan secara drastis kalau perlu mengganti semua sosok-sosok aparatur yang disebut Achmad Ali sebagai ‘the dirty broom’. Disamping itu ada beberapa hal yang perlu didiskusikan yaitu penetapan kembali arah kebijakan dibidang hukum, apakah masih berputar pada upaya unifikasi dan kodifikasi hukum, ataukah membiarkan pluralisme hukum berjalan sebagaimana adanya. Diskusi ini akan menjadi menarik bila kita hubungkan dengan bagaimana membentuk dan membangun sistem hukum secara sistemik dan terprogram sehingga seperti kata Sunarjati Hartono kita jangan terjebak dalam rutinitas penegakan hukum semata, tetapi lupa dengan hal yang lebih penting yaitu pembangunan hukum.
Dengan semakin dekatnya dimensi kuantitas dan kualitas kejahatan dan pelanggaran terhadap hukum, dan berkembangnya bidang-bidang hukum baru yang selama ini tidak dikenal, maka sepantasnya kita merenungkan kembali untuk memperbaharui sistem hukum kita. Apakah sistem hukum kita ini sekarang masih sesuai dengan kondisi masyarakat kita ataukah mungkin kita mengganti sistem hukum kita dengan mengganti UUD RI 1945 sebagaimana diusulkan oleh Prof. Harun Al-Rasyid apakah kita mampu mengubah wajah hukum kita menjadi hukum yang lebih partisipatoris. Ini adalah tugas berat bagi kita semua dan merupakan beban bangsa ini untuk sama-sama menyadari dan mengilhami bahwa harus ada perbaikan segera. Almarhum Padmo Wahyono pernah mengatakan bahwa pembuatan dan mengadaan konsep-konsep hukum haruslah erat kaitannya dengan masyarakat dimana hukum itu berlaku sehingga tidak menciptakan tata hukum yang ditumbuhkan berdasarkan nalar machtloze normlogiek, tata hukum tanpa keadilan dan kewibawaan. Dengan demikian, kita tidak mengulangi kesalahan lama yaitu merumuskan konsep hukum dengan gaya, bentuk, isi dan jiwa asing sekadar terjemahan dari sekumpulan istilah asing belaka.
Pembangunan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian sebagai prasarana yang harus ditujukan kearah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa, sekaligus berfungsi sebagai sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh.
Pembangunan bidang hukum dilakukan tidak saja dengan jalan meningkatkan atau menyempurnakan substansi hukum, tetapi juga menertibkan fungsi lembaga dan institusi hukum serta meningkatkan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Singkatnya, solusi yang dapat diambil dalam usaha pembinaan sistem hukum nasional adalah setiap bidang hukum diperlukan keterpaduan dan keselarasan antara pembentuk hukum, pengadilan, aparat penegak hukum, aparat pelayanan hukum, profesi hukum dan masyarakat agar supaya pada akhirnya peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan hukum kebiasaan akan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Oleh sebab itu untuk setiap bidang hukum itu sendiri diperlukan suatu rencana pengembangan dan organisasi yang mengarahkan dan mengsinkronkan semua usaha oleh masing-masing pelaku dalam proses pembentukan sistem hukum nasional.
Periotas upaya yang segera dilakukan adalah peningkatan kualitas manusia hukum in casu pembentuk, penyelenggara dan masyarakat hukum yang didukung oleh pengadaan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan proses internal dari setiap komponen sistemnya dan untuk menyelenggarakan proses sistem hukum secara global.

Jumat, 16 September 2011

Sejarah Pemberlakuan Hukum Pidana Di Indonesia


 Masa Sebelum Penjajahan Belanda
Sebelum kedatangan bangsa Belanda yang dimulai oleh Vasco da
Gamma pada tahun 1596, orang Indonesia telah mengenal dan
memberlakukan hukum pidana adat. Hukum pidana adat yang
mayoritas           
tidak tertulis ini bersifat lokal, dalam arti hanya diberlakukan di
wilayah
adat tertentu.
Hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tajam antara
hukum pidana dengan hukum perdata (privaat).2 Pemisahan yang
tegas
antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang
bersifat
publik bersumber dari sistem Eropa yang kemudian berkembang di
Indonesia.3 Dalam ketentuannya, persoalan dalam kehidupan seharihari
masyarakat adat ditentukan oleh aturan-aturan yang diwariskan
secara
turun-temurun dan bercampur menjadi satu.
Di samping hukum pidana adat mengalami persentuhan dengan
agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk, karakteristik lainnya
adalah
bahwa pada umumnya hukum pidana adat tidak berwujud dalam
sebuah
peraturan yang tertulis. Aturan-aturan mengenai hukum pidana ini
dijaga
secara turun-temurun melalui cerita, perbincangan, dan kadangkadang
pelaksanaan hukum pidana di wilayah yang bersangkutan. Namun, di
beberapa wilayah adat di Nusantara, hukum adat yang terjaga ini telah
diwujudkan dalam bentuk tulisan, sehingga dapat dibaca oleh khalayak
umum. Sebagai contoh dikenal adanya Kitab Kuntara Raja Niti yang
berisi
hukum adat Lampung, Simbur Tjahaja yang berisi hukum pidana adat Sumatera Selatan, dan Kitab Adigama yang berisi hukum pidana adat

 a. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun
1602-
1799
Masa pemberlakuan hukum pidana Barat dimulai setelah bangsa
Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan
diberlakukannya beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde
Oost
Indische Compagnie). VOC sebenarnya adalah kongsi dagang Belanda
yang
diberikan “kekuasaaan wilayah” di Nusantara oleh pemerintah
Belanda.
Hak keistimewaan VOC berbentuk hak octrooi Staten General yang
meliputi
monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang,
mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan
mencetak uang. Pemberian hak demikian memberikan konsekuensi
bahwa
VOC memperluas dareah jajahannya di kepulauan Nusantara. Dalam
usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan
aturanaturan
yang dibawanya dari Eropa untuk ditaati orang-orang pribumi.
Setiap peraturan yang dibuat VOC diumumkan dalam bentuk
plakaat, tetapi pengumuman itu tidak tidak disimpan dalam arsip.
Sesudah
diumumkan, plakaat peraturan itu kemudian dilepas tanpa disimpan
sehingga tidak dapat diketahui peraturan mana yang masih berlaku
dan
yang sudah tidak berlaku lagi. Keadaan demikian menimbulkan
keinginan
VOC untuk mengumpulkan kembali peraturan-peraturan itu. Kumpulan
peraturan-peraturan itu disebut sebagai Statuten van Batavia (Statuta
Betawi)
yang dibuat pada tahun 1642.7
Pada tahun 1766 Statuta Batavia itu dibuat kembali dan dihasilkan
Statuta Batavia Baru. Statuta itu berlaku sebagai hukum positif baik
bagi
orang pribumi maupun bagi orang asing, dengan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan peraturan-peraturan lain. Walaupun statuta
tersebut berisi kumpulan peraturan-peraturan, namun belum dapat
disebut
sebagai kodifikasi hukum karena belum tersusun secara sistematis.
Dalam perkembangannya, salah seorang gubernur jenderal VOC,
yaitu Pieter Both juga diberikan kewenangan untuk memutuskan
perkara
pidana yang terjadi di peradilan-peradilan adat.8 Alasan VOC
mencampuri
urusan peradilan pidana adat ini disebabkan beberapa hal, antara lain:
i)
sistem pemidanaan yang dikenal dalam hukum pidana adat tidak
memadai
untuk dapat memaksakan kepada penduduknya agar mentaati
peraturanperaturan;
ii) sistem peradilan pidana adat terkadang tidak mampu
menyelesaikan perkara pidana yang terjadi karena permasalahan alat
bukti;
dan iii) adanya perbedaan pemahaman mengenai kejahatan dan
pelanggaran antara hukum pidana adat dengan hukum pidana yang
dibawa
VOC. Sebagai contoh adalah suatu perbuatan yang menurut hukum
pidana adat bukanlah dianggap sebagai kejahatan, namun menurut
pendapat VOC perbuatan tersebut dianggap kejahatan, sehingga perlu
dipidana yang setimpal.9
Bentuk campur tangan VOC dalam hukum pidana adat adalah
terbentuknya Pepakem Cirebon yang digunakan para hakim dalam
peradilan
pidana adat. Pepakem Cirebon itu berisi antara lain mengenai sistem
pemidanaan seperti pemukulan, cap bakar, dirantai, dan lain
sebagainya.
Pada tahun 1750 VOC juga menghimpun dan mengeluarkan Kitab
Hukum
Muchtaraer yang berisi himpunan hukum pidana Islam.10
Pada tanggal 31 Desember 1799, Vereenigde Oost Indische
Compagnie
dibubarkan oleh pemerintah Belanda dan pendudukan wilayah
Nusantara
digantikan oleh Inggris. Gubernur Jenderal Raflles yang dianggap
sebagai
gubernur jenderal terbesar dalam sejarah koloni Inggris di Nusantara
tidak
mengadakan perubahan-perubahan terhadap hukum yang telah
berlaku.
Dia bahkan dianggap sangat menghormati hukum adat.
b. Masa Besluiten Regering (Tahun 1814-1855)
Setelah Inggris meninggalkan Nusantara pada tahun 1810, Belanda
menduduki kembali wilayah Nusantara. Pada masa ini, peraturan
terhadap
koloni diserahkan kepada raja sepenuhnya sebagai penguasa mutlak,
bukan kepada kongsi dagang sebagaimana terjadi pada masa VOC.
Dengan dasar Besluiten Regering, yaitu berdasarkan Pasal 36 UUD
Negeri
Belanda, raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas
daerahdaerah
jajahan. Dengan demikian ngara Belanda pada masa itu
menggunakan sistem pemerintahan monarkhi konstitusional. Raja
berkuasa mutlak, namun kekuasaannya diatur dalam sebuah
konstitusi.
Untuk mengimplementasikannya, raja kemudian mengangkat
komisaris jenderal yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan
di
Netherlands Indie (Hindia Belanda). Mereka adalah Elout, Buyskes, dan
Van
dr Capellen. Mereka tetap memberlakukan peraturan-peraturan yang
yang
berlaku pada masa Inggris dan tidak mengadakan perubahan
peraturan
karena menunggu terbentuknya kodifikasi hukum. Dalam usaha untuk
mengisi kekosongan kas negara, maka Gubernur Jendral Du bus de
Gisignes menerapkan politik agraria dengan cara napi yang sedang
menjalani hukuman dipaksakan untuk kerja paksa (dwang arbeid).11
Dengan adanya keterangan ini maka praktis masa Besluiten Regering
(BR) tidak memberlakukan hukum pidana baru. Namun demikian,
beberapa peraturan perundang-undangan di luar hukum pidana
ditetapkan
pada masa ini, seperti Reglement op de Rechtilijke Organisatie (RO)
atau
Peraturan Organisasi Pengadilan (POP), Algemen Bepalingen van
Wetgeving
(AB) atau Ketentuan-ketentuan Umum tentang Perundang-undangan,
Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Wetboek van Koopenhandel (WvK) atau Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, dan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau
Peraturan
tentang Acara Perdata.
c. Masa Regering Reglement (1855-1926)
Masa Regering Reglement dimulai karena adanya perubahan sistem
pemerintahan di negara Belanda, dari monarkhi konstitusional menjadi
monarkhi parlementer. Perubahan ini terjadi pada tahun 1848 dengan
adanya perubahan dalam Grond Wet (UUD) Belanda. Perubahan ini
mengakibatkan terjadinya pengurangan kekuasaan raja, karena
parlemen
(Staten Generaal) mulai campur tangan dalam pemerintahan dan
prundangundangan
di wilayah jajahan negara Belanda. Perubahan penting ini adalah
dicantumkannya Pasal 59 ayat (1), (2), dan (4) yang berisi bahwa “Raja
mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta
kerajaan di
bagian dari dunia. Aturan tentang kebijakan pemerintah ditetapkan
melalui
undang-undang. Sistem keuangan ditetapkan melalui undang-undang.